Sunday, July 14, 2013

Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Pasal 11 Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah.
Dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk menggant Rupiah yang tdak layak edar dengan Rupiah yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga 
Rupiah yang beredar dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.

CIRI CIRI KEASLIAN RUPIAH

Dalam Pasal 1 ayat 5 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identtas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Secara umum, ciri-ciri keaslian Rupiah cukup mudah dikenali oleh masyarakat berupa unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :

RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 100.000 (2004)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 100.000 (2004 Desain Baru)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 50.000 (2005)
UPIAH KERTAS PECAHAN RP 50.000 (2005 Desain Baru)
UPIAH KERTAS PECAHAN RP 20.000 (2004)
UPIAH KERTAS PECAHAN RP 20.000 (2004 Desain Baru)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 10.000 (2005)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 10.000 (2005 Desain Baru)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 5.000 (2001)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 2.000 (2009)
RUPIAH KERTAS PECAHAN RP 1.000 (2000)
UANG LOGAM RUPIAH
DILIHAT, DIRABA, DITERAWANG

Dilihat : ada benang pengaman
Diraba: ada cetakan timbul (intaglio)
Diterawang: ada tanda air (watermark)

0 komentar: